Abstract :
Dalam mencapai keluarga yang bahagia ditempuh upaya menurut kemampuan masing-masing keluarga. Namun demikian, banyak juga keluarga yang gagal dalam mengupayakan keharmonisannya, impian buruk akan terjadi yaitu timbulnya suatu benturan ?perceraian? yang tidak pernah mereka harapkan. Terjadinya banyak perceraian mensiratkan sebuah tanda bahwa ada persoalan-persoalan dalam perkawinan yang tidak dapat diselesaiakan oleh para pihak (suami dan isteri) sehingga perceraian menjadi sebuah pilihan untuk mengakiri perkawinan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyebab perceraian pada masyarakat kabupaten Bima dan untuk mengetahui peran peradilan agama kabupaten Bima dalam penyelesaiakan perkara cerai talak dan cerai gugat. Metode yang digunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan tipe pendekatan sosio yuridis yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku di pengadilan agama kabupaten bima. Subjek penelitian ini antara lain pihak suami istri yang berperkara serta hakim-hakim pengadilan agama dengan tehnik pengumpulan data dengan cara observasi, dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian diperoleh penyebab cerai talak dan cerai gugat di pengadilan agama Bima adalah perselisihan dan pertengkaran yang menjadi faktor tertinggi, kemudian meninggalkan salah satu pihak, KDRT, ekonomi, madat, judi, zina, kawin paksa, murtad, poligami, dihukum penjara, serta cacat fisik. peranan pengadilan agama Bima dalam menyikapi tingginya cerai gugat dan cerai talak yaitu sebelum memutuskan perkara, majelis Hakim terlebih dahulu mempunyai kewajiban untuk menasehati penggugat atau tergugat didalam majelis persidangan serta Hakim dalam memutuskan suatu perkara perceraian haruslah memperhatikan dengan baik alasan yang diberikan oleh pihak penggugat. Perceraian harus ada alasan yang dibenarkan oleh hukum untuk melakukan suatu perceraian, tentunya dalam hal ini sangat mendasar, terutama pada Pengadilan Agama yang memiliki wewenang untuk memutuskan, apakah suatu perceraian layak atau tidak untuk dilaksanakan.