Abstract :
Perjanjian bagi hasil masyarakat Indonesia sudah dikenal dalam hukum adat. Perjanjian bagai hasil ternak ini dilakukan antara pemilik ternak dengan pemelihara ternak yang dalam bahasa sasak disebut sebagai ?Pengadas?. Penerapan sistem bagi hasil di Kelurahan Leneng melibatkan antara dua pihak yaitu antara pemilik kambing dan peternak. pelaksanaan bagi hasil ternak kambing menurut sistem Ngadas antara pemilik dengan peternak di Kelurahan Leneng sebagaian besar hanya menggunakan perjanjian lisan saja atas dasar kepercayaan, hal tersebut dikarenakan sebagian besar dari mereka sudah saling mengenal sejak lama dan tidak sedikit dari mereka masih memiliki hubungan keluarga. Kemudian dalam hal persentase dalam pembagian hasil terdapat perbedaan dari masing-masing Pengadas ada yang membagi hasil dengan persentase 50% : 50%, ada juga yang membagi dengan persentase 60% : 40% dan kesemua itu kembali lagi dari kesepakatan antara pemilik kambing dengan Pengadas.