DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (Studi Di Kepolisian Resort Lombok Timur)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
Burhanuddin, Burhan
Subject
344 Hukum Sosial 
Datestamp
2023-11-08 02:51:57 
Abstract :
Anak dan perlindungan terhadapnya merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapatdipisahkan, serta erupakan suatu hal khusus yang dijamin oleh negara dan konstitusi. Di sepanjang tahun 2021 terjadi 19 kasus anak yang berkonflik dengan hukum, naik lebih dari dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Peningkatan kasus menunjukkan lemahnya penanganan anak yang berkonflik dengan hukum terhadap tingkat efek jera pelaku. Dalam persepsi masyarakat umum, anak yang berkonflik dengan hukum cenderung diperlakukan sama dengan pelaku pidana yang sudah dewasa. Persepsi dan budaya masyarakatini cenderung akan berpengaruh pula bagi efektifnya perlindungan hukum yang diterapkan oleh aparat penegak hukum, baik dalam proses penyidikan maupun dalam proses pengadilannya. Untuk itulahmaka penelitian ini bertujuan untuk 1) mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum; 2) mengetahui dan memahami proses perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum pada tingkat penyidikan di Kepolisian Resort Lombok Timur. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris, dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan analisis data kualitatif, yaitu dengan melalui tahapan reduksi data, penyajian atau display data dan kesimpulan atau verifikasi. Dari hasil penelitian dapat ditarik simpulan sebagai berikut :1) Terdapat dua bentuk perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu restorative justice dan diversi.Restorative justice memiliki perbedaan dengan diversi, yaitu : dari aspek tujuannya, diversi bertujuan untuk menghindarkan anak sebagai pelaku dari proses peradilan, sedangkan restorative justice tujuannya adalah untuk pemulihan antara korban dan pelaku. Dari aspek fokusnya, diversi lebih fokus pada perlindungan hukum pada pelaku sedangkan restorative justice lebih terfokus pada terpenuhinya rasa keadilan antara korban dan pelaku; dan 2) Dalam proses penyidikan di Kapores Lombok Timur, perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum dilakukan melalui upayarestorative justice dan diversi. Upaya ini dilandasi dengan penegakan hukum progresif. Hal ini dapat terlihat dari upaya penanganan yang responsif terhadap kasus, memprioritaskan pertimbangan moral pelaku maupun aspek kemanusiaan lainnya, seperti aspek sosial, mental dan psikologi pelaku. Sikap yang ditunjukkan penyidik dengan dasar pertimbangan jauh ke depan, yaitu demi kebaikan pelaku di kemudian hari merupakan indikator penting bagi upaya mewujudkan hukum yang progresif dalam upaya perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram