Abstract :
Perjanjian jual beli bahan bangunan antara penjual dengan pembeli. Dimana proses perjanjian khususnya dalam jual beli, akan menyerahkan hak miliknya atas barang tersebut kepada pembeli dan pembeli berkewajiban untuk membayar dengan sejumlah uang yang telah disepakati melalui sebuah perjanjian jual beli yang menimbulkan suatu perikatan atau tidak antara keduanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian jual beli bahan bangunan studi di Toko Sinar Rembulan dan (2) Bagaimana proses penyelesaiaan jika terjadi wanprestasi pada perbuatan hukum jual beli bahan bangunan studi di Toko Sinar Rembulan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum empiris dan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan sosiologis dan pendekatan perundang-undangan (STATUE APPROACH). Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pelaksanaan perjanjian jual beli bahan bangunan di Toko Sinar Rembulan antara penjual dengan pembeli, mempunyai dua sistem, yaitu: (a) Perjanjian jual beli borongan dan (b) Perjanjian jual beli eceran. (2) Proses penyelesaiaan wanprestasi antara penjual dengan pembeli dilakukan melalalui tiga cara, yaitu: (a) Melakukan penagihan langsung, (b) Memberikan perpanjangan tingkat waktu pembayaran sesuai kesepakatan yang layak, (c) Memberikan cara pembayaran angsuran dalam tingkat waktu yang layak.