Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan untuk mengetahui dan menganalisa tindak lanjut penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Kota Bima Tahun 2019, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian mekanisme penanganan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Kota Bima Tahun 2019 melibatkan tiga lembaga Negara yaitu Bawaslu Kabupaten/kota sebagai pintu masuk laporan atau temuan dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara, hasil penanganan pelanggaran oleh Bawaslu kabupaten/kota kemudian diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dalam bentuk rekomendasi. Terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut
Komisi Aparatur Sipil Negara menindaklanjutinya dengan memberikan sanksi dan direkomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah kabupaten/kota untuk dilaksanakan. Pada pemilu Tahun 2019 di Kota Bima terdapat satu pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara yang ditangani dan di rekomendasikan oleh Bawaslu Kota Bima kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.
berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Bima, Komisi Aparatur Sipil Negara menindaklanjutinya dengan mengeluarkan rekomendasi berupa pemberian Sanksi
Disiplin Sedang, namun rekomendasi tersebut tidak tidak dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawai daerah Kota Bima.