Abstract :
Implikasi hukum terhadap perubahan Tipologi Kepolisian Daerah Nusa
Tenggara Barat berdasarkan fenomena yang terjadi pokok permasalahan yang akan
penyusun teliti yaitu landasan yuridis peningkatan tipologi Polda NTB dari “Bâ€
menjadi “A†telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Pembentukan dan Peningkatan Tipologi dan implikasi hukum terhadap perubahan
Tipologi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Hasil penelitian menunjukkan
peningkatan Tipologi Polda NTB telah sesuai dan memenuhi ketentuan Peraturan
Kapolri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Peningkatan Tipologi yaitu
bahwa terpenuhinya kriteria yang telah ditetapkan, adanya dokumen usulan
peningkatan status kesatuan kewilayahan. Pertimbangan peningkatan tipologi Polda
NTB dari tipe B menjadi tipe A sesuai perkembangan lingkungan strategis yang
dihadapi saat ini. Polda NTB menunjukkan beban tugas yang dihadapi lebih besar
dibandingkan dengan Polda-Polda lain yang memiliki eselonisasi lebih tinggi (Tipe
A), sedangkan eselonisasi Polda NTB masih dibawah Polda-Polda dimaksud.
Selanjutnya Implikasi hukum terhadap perubahan Tipologi Kepolisian Daerah Nusa
Tenggara Barat yaitu Implikasi hukum terhadap perubahan Tipologi Polda yaitu
berdampak pada Sumber Daya Manusia (SDM) semakin bertambah baik personil
Polri dan ASN, jumlah sarana dan prasarana, operasi/ kegiatan, anggaran, dan sistem
pelayanan publik semakin optimal. Sehingga perubahan Tipologi Polda NTB dari B
menjadi A dapat memberikan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat,
mengefektifitkan pengendalian tugas dan fungsi kepolisian di wilayah hukum Polda
NTB.
Kata Kunci: Implikasi Hukum, Peningkatan Tipologi dan Polda NTB