Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
NANDA, AYU RUKMANA
Subject
346 Hukum Privat, Hukum Perdata
Datestamp
2021-07-14 01:18:13
Abstract :
Perlindungan manusia dalam berbagai bidang kehidupan sangat penting keberadaannya, dari sejak manusia dilahirkan hingga meninggal dunia, ia telah menghadapi sesuatu yang tidak pasti dalam hidupnya. Keadaan tidak pasti yang menimbulkan rasa tidak aman terhadap setiap kemungkinan menderita disebut risiko.Untuk melimpahkan risiko seseorang pada perusahaan asuransi jiwa, maka orang tersebut dapat mengadakan perjanjian asuransi jiwa. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana bentuk perjanjian Asuransi antara penanggung dengan tertanggung pada Asuransi Jiwa Bumi Putra Dan Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh pihak tertanggung apabila di rugikan oleh pihak penanggung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa : Bentuk perjanjian Asuransi antara penanggung dengan tertanggung pada Asuransi Jiwa Bumi Putra adalah Perjanjian tertulis yang dituangkan dalam bentuk polis dan berisi klausula-klausula baku dimana syarat dan ketentuannya sudah ditentukan secara sepihak oleh perusahaan asuransi. Sehingga tertanggung berada pada posisi yang lemah dan hanya bisa menyetujui syarat dan ketentuan atau menolak perjanjian asuransi tersebut. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak tertanggung apabila dirugikan oleh pihak penanggung adalah melalui jalur litigasi yaitu melalui jalur pengadilan umum dan jalur non litigasi seperti mediasi, konsilasi, arbitrase atau melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen dan pelaku usaha seperti melalui Badan Penyelesaian sengketa Konsumen (BPSK), LPKSM, YPK, dan BANI