Abstract :
Perbuatan Melawan Hukum adalah tindakan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, sehingga korban dapat mengajukan tuntutan terhadap pelaku. Kerugian ini bisa berupa kerugian materiil ataupun non-materiil. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apakah gugatan dari putusan No. 127/Pdt.G/2018/PN.Mtr sudah memenuhi ketentuan ketentuan hukum formil serta menganalisis pertimbangan hakim apakah sudah sesuai. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, teknik pengumpulan bahan hukum dan data yang digunakan yaitu dengan studi kepustakaan, serta analisis bahan hukum yaitu kualitatif. Hasil analisis dari penulis yang diperoleh dari kasus tersebut adalah dasar gugatan dari penggugat telah bersifat kuat dan berkekuatan hukum sehingga gugatan yang di gugat oleh penggugat dapat diterima walaupun ada sebagian gugatan dari penggugat yang ditolak. Hasil dari analisis penulis mengenai pertimbangan hakim yaitu sudah sesuai dikarnakan bukti-bukti dan kesaksian para saksi sudah jelas menunjukkan bahwa objek sengketa tersebut masih milik penggugat