Abstract :
Penilitian ini bertujuan untuk (1) Agar dapat Mengetahui Wewenang Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotika, (2) Agar dapat mengetahui Hambatan kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana narkotika, (3) Untuk mengetahui apa saja upaya kepolisian polres Kota bima dalam mencegah terjadinya tindak pidana narkotika.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif kualitatif, dengan jenis studi lapangan. Tehnik pengumpulan data menggunakan tehnik observasi, wawancara interview, dan studi kepustakaan buku.
Simpulan Penelitian ini adalah: (1) Wewenang Kepolisian Polres kota bima dalam penyidikan tindak pidana narkotika adalah penangkapan, penggeledahan, penahanan dan penegakan hukum, Penangkapan Tindak pidana narkotika tertera dalam UU NO. 35 tahun 2009 tentang (UU Narkotika), (2) Hambatan kepolisian polres kota Bima dalam melakukan penyidikan Narkotika karena baranya kecil sehingga menyulitkan kepolisian, kepolisian harus benar-benar memastikan pelaku bahwa sudah benar-benar menguasai barang, (3) Kepolisian Polres Kota Bima melakukan upaya preemtif, Preeventif dan resperesif dalam upaya mencegah dan mnanggulangi terjadinya tindak pidana narkotika.