Abstract :
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 terhadap uji materil Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya terkait dengan usia dan masa jabatan pimpinan KPK. Rumusan masalah yang dikaji adalah apakah dampak kerugian konstitusional terhadap pemohon dan bagaimana dasar pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara Nomor 112/PUU-XX/2022. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan keonseptual. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis dua pasal yang diajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pemohon tidak dapat mengajukan diri kembali menjadi Pimpinan KPK pada periode mendatang dan/1putusan ini bersifat erga omnes (berlaku bagi setiap orang) yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan./1