DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS SERTIPIKAT TANAH YANG HILANG (STUDI DI KANTOR ATR/BPN KOTA MATARAM)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
RISKA, HERLINA
Subject
347 Hukum acara perdata dan pengadilan 
Datestamp
2024-03-13 02:58:16 
Abstract :
Tanah sangat penting bagi kehidupan manusia dalam menjalankan aktivitas dan kehidupan sehari-hari. Mengingat semakin meningkatnya kebutuhan tanah, maka diperlukan suatu aturan pemerintah untuk menjamin perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Tujuan penelitian Ini Untuk mengetahui Perlindungan Hukum bagi pemegang hak atas tanah yang sertipikatnya hilang, Prosedur penerbitan sertipikat tanah pengganti jika terjadi kehilangan pada Kantor ATR/BPN Kota Mataram. Penelitian ini mengunakan metode Normatis Empiris, sumber data menggunakan data primer melalui wawancara dengan Yustisia Ratna Dewi, Pegawai bagian Sertipikat Hilang dan pengumpulan data sekunder diambil melalui studi kepustakaan. Dari hasil penelitian pada Kantor ATR/BPN Kota Mataram, apabila sertipikat hilang, pemegang hak dapat mengajukan permohonan sertipikat pengganti kepada Badan Pertanahan Nasional, Sesuai dengan Ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah. Adapun Prosedur yang dilakukan jika kehilangan Sertipikat Tanah yakni membuat surat pengantar di Kantor Kelurahan, membuat Surat Kehilanggan di kantor Kepolisian, melapor ke Kantor BPN, Pengambilan Sumpah, Membuat pengumuman di Lombok Post (Surat Kabar), Pengukuran, Pencetakan dan Pembukuan, Penerbitan Sertipikat Pengganti. Kesimpulan setelah terbitnya Sertipikat Pengganti, dilakukan Pembatalan Terhadap Sertipikat yang Hilang, sehingga Perlindungan Hukum yang diberikan terhadap pemegang Sertipikat Pengganti sama dengan Sertipikat tanah pada umumnya. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram