Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sejarah dan proses adat merarik di Desa Gumantar Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara. Sehingga penelitian ini mengkaji terkait : ?Tinjauan Yuridis Perkawinan Adat Di Desa Gumantar Ditinjau Dari Unang-Undang Perwakinan?. Untuk mengetahui bagaimana penerapan dan pengaturan hukum dalam perkawinan dibawah umur di Desa Gumantar. Maka dari permasalahan dan isu tersebut muncul rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana Adat Merarik Di Desa Gumantar Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara? (2) Bagaimana pengaturan hukum dalam perkawinan adat dibawah umur Di Desa Gumantar berdasarkan undang-undang No.16 Tahun 2019? Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian Normatif-Empiris (Gabungan). Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan empiris, peraturan Undang-Undang, pendekatan sosiologis, dan pendekatan historis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perkawinan adat di Desa Gumantar masih sangt kental dengan proses adatnya. Perkawinan dalam artian dan penjelasan adat tidak hanya berkepentingan bagi pihak yang melangsungkan perkawinan akan tetapi bekepentingan juga bagi masyarakat sekitar yang ada di Desa Gumantar, meskipun perkawinan adat di Desa Gumantar terkadang tidak sesuai dengan peraturan yang ada dikarenakan masih banyak perkawinan di bawah umur yang tetap dilangsukan masyarakat adat di Desa Gumantar. akan tetatpi adat tersebut tidak boleh ditinggalkan dan harus tetap dilangsungkan dengan cara para tokoh adat dan masyarakat diharapkan mampu menyesuaikan hukum adat dengan hukum nasional, seingga hukum adat dan hukum negara selaras