Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk: (a) mengetahui penyebab terjadinya konflik sosial antara warga Renda dan Kandai Dua di Ginte Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, (b) Mengetahui dampak yang ditimbulkan dari konflik sosial antara warga Renda dan Kandai Dua di Ginte Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, (c) Mengkaji upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dan Apologi dalam mengatasi konflik sosial antara Warga Renda dan Kandai Dua di Ginte Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis studi kasus. Subyek penelitian ini adalah masyarakat Renda dan Kandai Dua di Ginte, dan informannya adalah Kepala Desa, masyarakat, di Ginte Kecamatan Woja. Peneliti merupakan instrumen utama dalam penelitian yang dibantu dengan pedoman observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (a) Faktor penyebab perkelahian antara Warga Renda dan Kandai Dua yaitu Faktor Amarah dan Dendam, Permasalahan terdahulu yang belum terselesaikan, Faktor Kesenjangan Sosial, Faktor Frustasi, dan Faktor Usia, (b) Dampak dari perkelahian antar warga Renda dan Kandai Dua adanya kerugian fisik dan psikis. Korban fisik yaitu pemukulan atas perkelahian yaitu warga Renda sampai masuk ke Rumah Sakit.Serta sekitar dua puluh rumah warga di Renda dan Kandai Dua rusak berat dan ringan kerusakan. Dan kerugian psikis dialami oleh warga Renda dan Kandai Dua dari kaum ibu-ibu, anak-anak kecil dan pelajar yang mengalami ketakutan, panik, dan terancam yang memicu adanya trauma yang dialami para warga, (c) Upaya-upaya untuk meredam masalah ini yang dilakukan masing-masing pihak antara lain Konsilisasi, Mediasi, Negosiasi, dan Perwasitan yang difasilitasi oleh Kepala Desa dibantu oleh aparat keamanan dan Pemuka Agama serta tokoh masyarakat yaitu pembinaan dan penyuluhan tentang kesadaran hukum pada masyarakat oleh polisi, mempertemuan pihak-pihak yang saling bertentangan untuk mengadakan diskusi, menghadirkan pihak ketiga sebagai penengah dengan mendatangkan Kapolres, Kapolsek Pemuka Agama, dan Babinkamtimas. Memperdayakan keamanan yang ketat ketika ada kegiatan hiburan malam.
Kata Kunci: Pemerintah Daerah, Konflik, Warga