Abstract :
Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah sebuah lembaga non kementrian indonesia yang mempunyai tugas pemerintah di bidang pencegahan dan pemberantasan narkotika. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada presiden melalui kepala kepolisian republik indonesia. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram Dalam Menumbuhkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Dan Obat Terlarang dan Apa Saja Hambatan-Hambatan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram Dalam Menumbuhkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Dan Obat Terlarang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dan hukum empiris. Data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer di peroleh dari wawancara dengan informan, sedangkan data sekunder di peroleh melalui kepustakaan. Data yang di peroleh kemudian di olah di analisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Upaya BNN yaitu upaya preventif dan reperesif. Dan terdapat hambatan-hambatan yang di hadapi oleh BNN yaitu kurangnya anggaran, sarana dan prasarana kurang memadai, dan kesadaran dari masyarakat.