Abstract :
Akta Jual Beli merupakan suatu akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengenai perbuatan hukum peralihan hak atas tanah akibat jual beli. Tujuan peneliti melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan dan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan akta jual beli tanah. Untuk mengetahui kendala Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam membuat akta jual beli tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai peranan penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Sebab, hukum dalam kehidupan bermasyarakat memerlukan alat bukti yang secara jelas menentukan hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam masyarakat. Tata Cara Pelaksanaan Akta Jual Beli oleh PPAT: Ada penjual dan pembeli, ada barang yang akan diperdagangkan, klien datang ke PPAT dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan (KTP, KK, PBB, NPWP, Obyek Sertifikat, apabila sudah lunas, lampirkan bukti pembayaran), Pemeriksaan berkas dari klien, Penandatanganan, proses penandatanganan AJB dilakukan di kantor PPAT oleh penjual dan pembeli serta dua orang saksi. PPAT dalam membuat Akta Jual Beli Tanah terdapat beberapa kendala yaitu pajak, ketidaklengkapan dokumen para pihak, dan pemahaman yang kurang dari pihak yang terlibat.