Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap mekanisme penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak dan kendala-kendala yang di hadapi dalam pelaksanaannya dengan melakukan Penelitian di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Selong, Lombok Timur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Empiris, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sosiologis. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah : 1) Mengenai mekanisme penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh anak di Polres Selong Lombok Timur, telah sesuai dengan mekanisme yang diterapkan oleh peraturan perundang-undangan Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan pidana anak.) sedangkan untuk melindungi dan menjamin hak-hak anak ketika berhadapan dengan hukum, pemerintah membentuk peraturan yaitu: Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi hak-hak anak agar tetap hidup, tumbuh dan berkembang, anak dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya kesejahteraan anak.