Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Pelaksanaan Peran BPOM dalam perlindungan konsumen terhadap makanan mengandung bahan berbahaya di kota Mataram serta Apa saja hambatan Pelaksanaan Peran BPOM dalam perlindungan konsumen terhadap makanan yang mengandung bahan berbahaya di Kota Mataram. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif-Empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sosiologi, dan pendekatan kasus, dan Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka, wawancara, dan kuisioner dengan lokasi penelitian di Balai Besar POM di Mataram.
Hasil Penelitian yaitu Peran Balai BPOM dalam perlindungan konsumen terhadap makanan yang mengandung bahan berbahaya di Kota Mataram dilakukan dengan pengawasan menggunakan dua sistem yaitu, melalui pengawasan sebelum beredar (pre-market), dan setelah beredar (post-market) dimasyarakat. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram dalam melaksanakan tugas pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017. Adapun Hambatan pelaksanaan Peran BPOM yaitu cakupan wilayah kerja Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram yang cukup Luas serta Jumlah SDM khususnya di bagian penindakan yang kurang untuk menunjang kinerja Balai Besar POM di Mataram Maupun Loka POM di Bima yang lebih maksimal. Sedangkan Hambatan eksternal yaitu kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha masih dapat dikatakan kurang. Pelaku usaha makanan belum sepenuhnya patuh pada ketentuan keamanan, mutu dan label serta Masih kurang pahamnya masyarakat terhadap makanan yang mengandung bahan berbahaya.