Abstract :
Penelitian berjudul "Pertanggungjawaban Pemilik Hewan Ternak Terhadap Kerusakan Pertanian Warga (Studi Di Desa Maronge, Kecamatan Maronge, Kabupaten Sumbawa)" menerapkan metode penelitian empiris yang mengandalkan fakta fakta yang diperoleh dari perilaku manusia. Data diperoleh melalui wawancara dan pengamatan langsung terhadap perilaku nyata. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menginvestigasi bentuk pertanggungjawaban pemilik hewan ternak terhadap kerusakan pertanian warga, serta mengungkapkan strategi penyelesaian sengketa yang dihadapi. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa upaya penyelesaian sengketa pertanggungjawaban pemilik ternak terhadap kerusakan pertanian warga di Desa Maronge mengadopsi penyelesaian sengketa non litigasi.