Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum jabatan wakil menteri dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dan untuk menemukan konsep jabatan wakil menteri dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan sumber data sekunder sebagai landasan pemikiran yang bersifat teoritis, kemudian data itu dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan kedudukan Wakil Menteri apabila dilihat dari segi kewenangannya, kedudukan Wakil Menteri di bawah Presiden dan di bawah Menteri, karena Wakil Menteri bertanggungjawab kepada Menteri dan bertugas sebagai pembantu Menteri. Dari segi pengangkatannya, kedudukan Wakil Menteri di bawah Presiden, sedangkan Menteri dan Wakil Menteri kedudukannya adalah sama, dikarenakan sama-sama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden melalui tata cara dan prosedur yang sama.