Abstract :
Penelitian ini membahas tinjauan yuridis terhadap system pengupahan bagi pekerja usaha kecil mikro ditinjau dari Undang-undang ketenagakerjaan (studi di Disnakertrans Provinsi NTB). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, studi lapangan melalui wawancara. Hasil penelitian Pertumbuhan ekonomi di Provinsi Nusa Tenggara Barat berkembang dengan pesat dan selain itu juga banyak dipengaruhi oleh berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kebijakan yang dikeluarkan termasuk dibidang pengupahan, kebijakan tentang perlindungan pengupahan untuk perlindungan pekerja disektor usaha mikro dan usaha kecil. Bentuk perlindungan bagi pekerja usaha kecil mikro telah diatur dalam bentuk kebijakan pengupahan sebagaimana yang ada didalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat (2) : untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Bentuk kebijakan pengupahan tersebut adalah penetapan upah minimum. Upah minimum merupakan salah satu bentuk perlindungan tenaga kerja bidang pengupahan bagi pekerja/buruh yang penerapannya dikecualikan bagi sektor usaha mikro dan usaha kecil seuai dengan pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.