Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan alat bukti terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dalam putusan Nomor. 79/Pid.B/2022/PN Pya. Dan Untuk mengetahui Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan Putusan dalam Perkara Pidana Nomor 79/Pid.B/2022/PN Pya. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Lombok Tengah dengan memilih instansi yang terkait dengan masalah dalam skripsi ini yaitu Pengadilan Negeri Praya. Hasil penelitian diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan yang digolongkan dalam dua jenis data yaitu data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Alat Bukti Petunjuk Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dalam Putusan Nomor 79/Pid.B/2022/PN Pya sudah terpenuhi karena penerapan Alat Bukti Petunjuk tersebut mengacu pada unsur Tindak Pidana Pencurian Berat atau Berkualifikasi, apabila diuraikan maka unsur-unsur dalam Pasal 363 adalah Unsur barang siapa, Unsur mengambil barang, Unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Unsur dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Unsur yang dilakukan dua orang atau lebih. Pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan Putusan dalam Perkara Pidana Nomor 79/Pid.B/2022/PN Pya juga telah mempertimbangkan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Ayat (1) huruf F KUHAP dan melalui kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang No.48 Tahun 2009 serta juga sesuai dengan konsep teori pembuktian dan teori pemidanaan.