Abstract :
Pemilu merupakan arena kompetisi untuk mengisi jabatan-jabatan politik di pemerintahan yang didasarkan pada pilihan formal dan warga negara yang memenuhi syarat. Peserta pemilu untuk memilih pemimpin di eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan amanah konstitusi) dapat berasal dari jalur perseorangan atau diusulkan oleh partai politik dan atau gabungan partai politik.Berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang diberikan kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Kewenangan mempunyai posisi yang sentral dalam mengkaji hukum tata negara dan hukum administrasi negara, F.A.M Stroink dan J.G Steenbeek mengatakan bahwa kewenangan hakikat dari hukum tata negara dan hukum administrasi negara.Sehingga ketika kita mengkaji ketatanegaraan tak dapat dipisahkan dengan kewenangan.Dalam perjalanan pengawasannya mengenai pelanggaran Pemilu, terutama adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) Bawaslu dalam hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 486 membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Selanjutnya berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada BAB I Ketentuan Umum pasal 1 ayat (2) menyatakan ?sentra penegakan hukum terpadu yang selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu adalah pusat aktifitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.