Abstract :
Perjanjian merupakan salah satu bentuk keterkaitan hukum yang sering terjadi dalam interaksi sosial di masyarakat. Perjanjian menurut pasal 1313 KUH Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dalam praktiknya, hubungan tersebut didasarkan pada perjanjian atau kontrak. Perjanjian atau kontrak adalah rangkaian kesepakatan yang dibuat oleh pihak-pihak terkait untuk saling mengingatkan diri. Dalam kehidupan sehari-hari, istilah perjanjian sering digunakan, bahkan jika hanya disepakati secara lisan.Tujuan dari peneliti ini untuk mendapatan gambaran terkait pelaksanaan dan kekuatan hukum dalam perjanjian pengelolaan kolam renang batu gendang antara Pokdarwis dengan Pemerintah desa Giri Sasak. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini mencakup pendekatan hukum normatif dan empiris. Metode penelitian hukum normatif empiris adalah gabungan dari pendekatan hukum normatif dengan tambahan elemen-elemen empiris. Metode ini digunakan untuk meneliti implementasi ketentuan hukum normatif (Undang-Undang) terkait dengan peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Sementara itu, metode sosiologi hukum adalah suatu pendekatan empiris yang dipakai untuk mengevaluasi seberapa efektif sistem hukum berfungsi di dalam masyarakat. Hasil dari penelitian yang di lakukan adalah pelaksanaan dan kekuatan hukum dalam proses perjanjian pengelolaan masih banyak kekurangan dan kelemahan-kelemahan dalam perjanjian yang di lakukan oleh pemerintah desa dengan pokdarwis khususnya dalam perjanjian secara lisan Peneliti juga mengharpkan kedepannya di dalam membuat suatu perjanjian sebaiknya dalam bentuk tertulis guna menjamin adanya kepastian hukum apabila dikemudian hari timbul sengeta sehingga perjanjian dalam bentuk tulisan tersebut bisa di jadikan sebagai bukti formil.