DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI PEMBANGUNAN PENGENDALI BANJIR KAWASAN MANDALIKA ANTARA DINAS PUPR PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN PT. BRANTAS ABIPRAYA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
MUHAMMAD, RIZQI DARMAWAN
Subject
340 Hukum 
Datestamp
2024-03-23 04:47:06 
Abstract :
Pada kontrak antara Kepala Bidang PPK Sungai dan Pantai I dengan PT. Brantas Abi Praya, tentang pekerjaan pembuatan pembangunan Pengendali Banjir Kawasan Mandalika, Penting untuk menilai apakah pelaksanaannya sesuai dengan kontrak yang disepakati untuk menghindari potensi kerugian bagi semua pihak yang terlibat. Adapun masalah yang diteliti ialah bagaimana isi dan pelaksanaan kontrak pembangunan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB dengan PT. Brantas Abi Praya dalam Pelaksanaan kontrak pembangunan pengendali banjir kawasan Mandalika? dan Apa saja hambatan yang dihadapi oleh para pihak dalam proses pelaksanaan kontrak Pembangunan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB dengan PT. Brantas Abi Praya dalam pembangunan pengendali banjir kawasan Mandalika?. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui rincian dan m etode spesifik yang dituangkan dalam kontrak Pembangunan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB dan PT. Brantas Abi Praya untuk pembangunan pengendalian banjir dan untuk mengidentifikasi dan menganalisis tantangan yang dihadapi selama pelaksanaan kontrak Pembangunan di kawasan Mandalika. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan kontrak pembangunan pengendali banjir kawasan Mandalika telah memenuhi terkait dengan Syarat Kontrak Konstruksi, yang di dalamnya terdapat Syarat Validitas, Syarat Waktu, Syarat Kelengkapan. Kemudian Kontrak Konstruksi juga telah menerapkan asas-asas dan prinsip yang berlaku pada Kontrak Konstruksi, serta tujuan kontrak konstruksi sudah dijabarkan dengan jelas pada kontrak, serta Ketika mempertimbangkan proyek swasta, ada tiga faktor utama yang secara signifikan mempengaruhi keterlambatan proyek konstruksi: kondisi cuaca, ketersediaan bahan, dan kendala keuangan. Ketentuan mengenai keterlambatan proyek konstruksi dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram