DETAIL DOCUMENT
KEWENANGAN PRESIDEN DALAM PEMBERIAN AMNESTI PADA KASUS BAIQ NURIL DARI PERSFEKTIF UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
AMELIA, LISTARI
Subject
342 Hukum Tata Negara 
Datestamp
2021-07-08 03:46:52 
Abstract :
Amelia Listari, Nim : 616110009, ?Kewenangan Presiden Dalam Pemberian Amnesti Pada Kasus Baiq Nuril Dari Persfektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram, Tahun 2020. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui, menguraikan, menjelaskan dan menganalisa Kewenangan Presiden Dalam Pemberian Amnesti Pada Kasus Baiq Nuril Dari Persfektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan fenomena yang terjadi, pokok permasalahan yang akan penyusun teliti yaitu Apa yang menjadi landasan konstitusional Presiden dalam pemberian amnesti pada kasus Baiq Nuril dan Apakah pemberian amnesti oleh presiden terhadap Baiq Nuril sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode normatif yaitu norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan Perundang-undangan dan Putusan Pengadilan serta Norma-norma Hukum Yang ada dalam Masyarakat pendekatan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan kata-kata yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka.. Hasil penelitian Landasan konstitusional Presiden dalam pemberian amnesti pada kasus Baiq Nuril, bahwa pemberian Amnesti yang dilakukan oleh Presiden kepada Baiq Nuril berdasarkan Konstitusi yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menegaskan bahwa presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal tersebut mencerminkan kekuasaan yang mandiri dan mutlak yang tetap memberikan pertimbangan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pemberian Amnesti yang dilakukan oleh Presiden kepada Baiq Nuril resmi bebas dari hukuman UU ITE setelah menerima Keputusan Presiden (keppres) nomor 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti dari Presiden Joko Widodo. Selanjtunya Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi dan 2. Pemberian amnesti oleh presiden terhadap Baiq Nuril sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram