DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN PROSEDUR PEMBERANGKATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MIGRAN (STUDI DINAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
MUH, JAINUDIN
Subject
340 Hukum 
Datestamp
2024-03-27 06:42:11 
Abstract :
Tenaga kerja migran dapat terjadi pada saat di mulainya perekrutan, pemberangkatan, hingga kembalinya ke negeri asal yang penuh ketidakadilan dan cenderung mengalami pelanggaran atas hak-hak PMI di sertai adanya ketidakpastian dalam pemberangkatan, Sedangkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD tahun 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui dan menganalisis pengaturan prosedur pemberangkatan pekerja migran Indonesia dan untuk mengetahui dan menganilisis bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja migran sesuai aturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dan empiris dengan pendekatan perundang-undangan, dan sosiologis, sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan (Library Research), dan analisis bahan hukum menggunakan metode interpretasi yang berfungsi sebagai alat untuk mengetahui makna undang-undang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Pengaturan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditinjau dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia mengenai pengaturan pemberangkatan Pekerja Migran yaitu belum belum mengatur secara koomperehensip terkait prosedur pemberangkatan PMI, (2) Pelaksanaan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia di Nusa Tenggara Barat. Dimulai dari Pranempatan, Masa Penemptan dan Purna Penempatan. Prapenemptan Disnakertrans NTB mewajibkan bagi calon PMI yang akan berangkat wajib mengikuti pelatihan dan, pendidikan dan pelatihan untuk calon PMI yang akan berangkat, pendidikan dan pelatihan dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum keberangkatan PMI ke luar negeri. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram