Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis prosedur lelang eksekusi jaminan dengan adanya gugatan oleh pihak ketiga dan untuk Mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan lelang eksekusi jaminan yang bermasalah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual, metode pengumpulan data yaitu studi perpustakaan dan dokumentasi. Sedangkan tehnik analisis bahan hukum yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Prosedur lelang eksekusi jaminan dengan adanya gugatan oleh pihak ketiga, dilakukan melalui pengajuan permohonan penetapan (aanmaning) oleh pihak bank kepada pengadilan. Penetapan ini merupakan teguran kepada debitur dan/atau pemilik jaminan untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dalam Perjanjian Kredit. Permohonan penetapan harus disertai dengan bukti-bukti yang relevan seperti perjanjian kredit, bukti menyatakan bahwa debitur telah cidera janji, sertifikat Hak Tanggungan atau Hipotik, jumlah hutang debitur. Pelaksanaan lelang melalui tahapan penetapan sita eksekusi oleh pengadilan, dan akan diikuti dengan pembuatan berita acara sita (peletakan sita oleh juru sita). (2) Perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan lelang eksekusi jaminan yang bermasalah, yang memberikan asas kepastian hukum terhadap pemenang lelang eksekusi hak tanggungan melalui bantuan Pengadilan Negeri, dimana peraturan teknis ini menyatakan bahwa lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dapat dibatalkan. meskipun para pihak telah mendapat perlindungan hukum, namun pihak debitur dapat dirugikan apabila tidak diberikan hak untuk mengetahui pelaksanaan pada saat pelelangan, pada saat eksekusi barang jaminan.