DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI OLEH KEPALA DESA (Studi Di Desa Gunung Rajak, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
LALU, MUHAMAD HILMI ZUHDI
Subject
340 Hukum 
Datestamp
2024-04-01 02:31:46 
Abstract :
Desa dilindungi agar menjadi demokrasi yang kuat, maju dan mandiri sehingga dapat meletakan dasar yang kuat bagi terselenggaranya pemerintah dan pembangunan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Bagaimanakah kewenangan Kepala Desa dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa? Bagaimanakah mekanisme dan faktor penghambat dalam proses penyelesaian sengketa tanah melalui Mediasi oleh Kepala Desa di Kantor Desa Gunung Rajak Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur? Untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Kepala Desa dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi oleh Kepla Desa di Desa Gunung Rajak Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur. Untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme dan faktor penghambat mediasi dalam penyelesaian sangketa tanah di Desa Gunung Rajak Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur. Dalam penelitian ini, penulisan menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Penelitian hukum normatif. Berdasarkan uraian hasil pembahasan Kewenangan Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Melalui Mediasi oleh Kepala Desa di Kantor Desa Gunung Rajak Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur pada Pasal 26 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Adapun Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Oleh Kepala Desa Gunung Rajak Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur, Yaitu; Tahap permohonan, tahap pra mediasi, tahap pemanggilan, tahap mediasi, dan tahap putusan. Adapun juga faktor penghambat dalam melaksankan mediasi oleh Kepala Desa di Kantor Desa Gunung Rajak Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur ialah; Faktor pemahaman hukum, faktor campur tangan orang lain, ketidak hadiran para pihak, yang bersengketa, tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan sengketa, dan kurangnya sumber daya. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram