Abstract :
Adapun tujuan dan penelitian ini, adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindugan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Sentra Paramita dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan di bawah umur yang menjadi Kekerasan Seksual. Penelitian ini menggunakan hukum normatif-empiris yang dimana secara ketentuan hukum dan in action pada setiap hukum tertentu yang yang terjadi di masyarakat secara in action merupakan fakta empiris berguna untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah, Perlindunagn hukum terhadap perempuan dibawah umur korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh sentra paramita telah sesuai dengan Undang-undang dan upaya Sentra Paramita memberi pelayanan dan perindungan terhadap Anak korban kekerasan seksual telah maksimal sesuai dengan ketentuan.