DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PERDATA NOMOR 414/1986 PENGADILAN AGAMA DOMPU TENTANG HUKUM WARIS
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
Khusunul, Khotimah
Subject
340 Hukum 
Datestamp
2024-07-12 07:13:56 
Abstract :
Warisan merupakan harta kekayaan dari pewaris yang telah wafat, baik harta ini telah dibagikan atau masih dalam keadaan tidak terbagi-bagi. Warisan biasanya diberikan oleh pewaris kepada ahli warisnya atau pewaris atas dasar ketentuan Undang-undang (Ab-instentant) dan orang-orang yang diberikan wasiat atau pewaris atas dasar surat wasiat (Testamenter) untuk mewarisi sebagian atau seluruh harta pewaris. Adapun permasalahan yang diangkat dari penulisan ini yaitu, Bagaimana Dasar Gugatan (Posita) Dalam Perkara Nomor 414/1986 Pengadilan Agama Dompu Tentang Hukum Waris Dan Bagaimana Aanalisis Putusan Majelis Hakim Dalam Perkara Nomor 414/1986 Pengadilan Agama Tentang Hukum Waris. Metode Penelitian hokum yang digunkan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Berdasarkan Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa yang melatar belakangi terjadinya sengketa waris ini adalah adanya penguasaan hak atas tanah warisan tanpa sepengetahuan ahli waris sedangkan tanah tersebut belum dibagiakan secara sah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Perkara perdata nomor 414/1986 tentang hokum waris, majelis hakim menerima atau mengabulkan gugatan penggugat sesuai dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang kuat. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram