Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem bagi hasil penggarapan sawah
dalam perspektif syariah.Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dan
teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara,
observasi, dan dokumentasi. Bagi hasil dan sistem penggarapan sawah di Desa
Buntu-batu dengan menggunakan sistem bagi 3, dimana untuk penggarap sawah 2
dan pemilik sawah 1 dengan biaya produksi di tanggung oleh penggarap sawah.
Dari perspektif syariah sistem bagi hasil dalam penggarapan sawah belum sesuai
sepenuhnya mengandung unsur ghoror.Ketidakjelasan yang di maksud dalam
akad muzara?ah dan mukhabarah mengenai jangka waktu yang tidak jelas pada
saat melakukan akad, tidak menghadirkan saksi. Namun tidak sepenuhnya
bertentang dengan perspektif syariah karena praktek yang dilakukan masyarakat
Desa Buntu-batu ini dilakukan atas dasar suka sama suka dan mengandung unsur
tolong-menolong.