DETAIL DOCUMENT
PERSONAL BRANDING PRABOWO SUBIANTO DAN GIBRAN RAKABUMING RAKA PADA PLATFORM INSTAGRAM @PRABOWO.GIBRAN2 PADA PILPRES TAHUN 2024
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Tangerang
Author
Sephia Firdhalisya Hulia, Sephia
Subject
H Social Sciences (General) 
Datestamp
2024-11-28 04:05:27 
Abstract :
Pentingnya personal branding di media sosial bagi tokoh politik dalam membangun citra mereka. Fokusnya adalah pada bagaimana platform seperti Instagram dapat digunakan secara strategis oleh politisi untuk memperkuat identitas publik, memengaruhi pandangan masyarakat, dan meningkatkan dukungan dalam pemilihan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data primer diperoleh dari wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam melakukan personal branding melalui akun Instagramnya TKN yaitu @prabowo.gibran2 telah memenuhi hukum-hukum personal branding yang dikemukakan oleh Peter Montoya (2002), yaitu The Eight Laws of Personal Branding yang di antaranya adalah; The Law of Specialization, The Law of Leadership, The Law of Personality, The Law of Distinctiveness, The Law of Visibility, The Law of Unity, The Law of Persistence, dan The Law of Goodwill. Kata Kunci : Personal Branding, Komunikasi Politik, Instagram 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Tangerang