Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mengenai siapa aktor yang dominan/sentral dan bagaimana relasi antar aktor dalam jaringan organisasi KSBSI terhadap penolakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta
Kerja. Metode penelitian ini menggunakan metode analisis jaringan komunikasi dengan tipe deskriptif, teknik analisis data terdiri dari analisis data terstruktur, analisis dan secara tidak struktur dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukan
bahwa aktor dengan nama Harris Manalu menjadi aktor yang dominan/sentral pada saat menolak UU no.6 tahun 2023 tentang cipta kerja, dengan menempati empat posisi sentralitas terbaik diantaranya: sentralitas tingkatan/degree (8), sentralitas kedekatan/Closeness (8), sentralitas keperantaraan/betweenness (8,167) dan eigenvector (0,459). Sementara relasi antar aktor dalam jaringan organisasi
KSBSI paling banyak menggunakan jenis relasi: kepentingan (4), hierarkis atau otoritas/kekuasaan (3), emosional (2) dan komunikasi (1). Pada penelitian ini peneliti tidak menemukan jenis relasi transaksi dan kekerabatan, berdasar dari
informasi bahwasanya aktor-aktor yang menjadi tim kuasa hukum KSBSI dalam menolak UU tersebut tidak ada transaksi apapun dan antar aktor berasal dari latar
tempat yang berbeda.
Kata Kunci : Analisis Jaringan Komunikasi, Organisasi KSBSI, UU No.6 tahun 2023 tentang cipta kerja.