Abstract :
Dalam kehidupan manusia mempunyai kebutuhan beraneka ragam,agar dapat memenuhi semua kebutuhannya manusia dituntut untuk bekerja pada orang lain. Menyadari akan pentingnya bekerja, maka perlu adanya suatu peraturan-peraturan yang mengatu: supaya keselarnatan pekerja tidak diabaikan sehingga hak dari pekerja itu sendiri bisa diperoleh dan agar supaya mereka dalam melaksanakan pekerjaannya tanpa disadari oleh adanya kecurigaan yang berlebihan kepada pengguna jasa atau majikannya.