Abstract :
Dana Desa adalah adalah Dana yang bersumber dari Negara. Berdasarkan Peraturan menteri keuangan RI nomor 241 tahun 2014 pasal (1) tentang pelaksanaan pertanggung jawaban tranfer ke daerah dan dana desa, dana desa diartikan sebagai dana yang bersumber dari APBN ynag diperuntukkan bagi dan ditransfer melalui APBD kabupaten dan kota yang digunakan untuk membiayai penyeleggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pembiayaan kemasyarakatan. Pernyataan ini menekankan bahwa fungsi dana desa adalah untuk membantu desa dalam membiayai kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang ada di desa tersebut. Penggunaan Dana Desa untuk kepentingan lain akan dikenal sabagi praktek penyalahgunaan dana desa yang merupakan korupsi.
Oleh karena itu dalam perancangan aplikasi ini digunakan untuk melakukan pencatatan dari berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan,pemasukan dana desa yang nantinya dapat digunakan untuk menghindari terjadinya korban tidak bersalah yang terjerat kasus korupsi serta memudahkan pengguna dalam melakukan pencatatan,dalam aplikasi ini penduduk dapat mengajukan saran tentang penggunaan dana desa dikarnakan banyak terdapat organisasi masyarakat pada desa sungai udang dengan ini aplikasi ini dapat membantu mereka dalam berinteraksi dengan pihak desa. Aplikasi ini juga di rancang untuk mencatat setiap transaksi seperti pemasukan, pengeluaran , pengajuan penggunaan dana desa dan juga meneruskan saran dari masyarakat tentang penggunaan dana desa. Penulis mengharapkan dengan adanya aplikasi ini dapat menghindarkan terjadinya korupsi pada penggunaan dana desa serta mempermudah dalam melakukan proses penggunaan dana desa dan menghindari terjadinya korban tidak bersalah yang terjerat kasus korupsi.