DETAIL DOCUMENT
Kebijakan Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Kramat Sukoharjo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jember
Author
CAHYA, Tefa Berliana
Subject
Alokasi Dana Desa 
Datestamp
2021-04-27 04:15:41 
Abstract :
Negara Indonesia yang lahir pada 17 Agustus 1945 adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, demikian sesuai bunyi Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Dalam penyelenggaraan pemerintahannya daerah Indonesia terdiri atas beberapa daerah/wilayah provinsi dan setiap daerah /wilayah provinsi terdiri atas beberapa daerah kabupaten/kota. Otonomi daerah sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah-daerah untuk digunakan secara luas, nyata dan bertanggung jawab, berdasar prinsip transparansi (keterbukaan) dan akuntabilitas (bertanggungjawab) Menurut Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI ,Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seorang/pimpinan organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berwenang. Otonomi daerah diharapkan dapat memberikan manfaat untuk memperbaiki alokasi sumber daya produktif melalui pergeseran peran pengambilan keputusan publik ke tingkat pemerintahan yang paling rendah yang memiliki informasi yang paling lengkap, sedangkan tingkat pemerintahan yang paling rendah adalah desa. Keberadaan desa sebagai satu kesatuan masyarakat hukum memberi pemahaman yang mendalam bahwa institusi desa bukan hanya sebagai entitas administratif belaka tetapi juga entitas hukum yang harus dihargai, diistimewakan, dilindungi dalam struktur pemerintahan di Indonesia. Disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi keberlanjutan perkembangan desentralisasi di Indonesia. Oleh karena itu otonomi desa benar-benar merupakan kebutuhan yang harus diwujudkan. Implementasi otonomi bagi desa akan menjadi kekuatan bagi pemerintahan desa untuk mengurus, mengatur dan menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, sekaligus bertambah pula beban tanggung jawab dan kewajiban desa serta pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan. Dengan kondisi tersebut maka transfer dana menjadi penting untuk menjaga/menjamin tercapainya standar pelayanan publik minimum. Realisasi pelaksanaan desentralisasi fiskal di daerah mengakibatkan adanya dana perimbangan keuangan yang disebut Alokasi Dana Desa (ADD) Alokasi Dana Desa merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling sedikit 10% (sepuluh persen) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Adanya Alokasi Dana Desa sangat membantu desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa. Minimnya pendapatan desa menjadi kendala Pemerintah Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa dengan baik. Meskipun Alokasi Dana Desa merupakan dana perimbangan yang diterima oleh Kabupaten/Kota, namun dana tersebut sangat dinantikan oleh Pemerintah Desa, karena itu Alokasi Dana Desa sangat membantu keuangan desa. Mengelola keuangan desa adalah kewenangan Kepala Desa yang dapat dikuasakan sebagian kepada perangkat desa. Adapun tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami tentang kebijakan kepala desa dalam pengelolaan alokasi dana desa (ADD) di desa kramat sukoharjo dan mengetahui hal-hal yang berkaitan dan sejauh mana pertanggung jawaban kepala desa di dalam pengelolaan alokasi dana desa (ADD) didesa kramat sukoharjo. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normative. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan dan bahan hukum sekunder diperoleh dari semua publikasi tentang hukum meliputi buku, jurnal, dan internet Dari penelitian tersebut penulis mendapat kesimpulan bahwa terkait kebijakan pengelolaan alokasi dana desa di desa kramat sukoharjo telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dalam setiap pengambilan keputusan terkait pembangunan desa, kepala desa bermusyawarah dengan masyarakat. Kemudian dalam penggunaannya kepala desa mengutamakan kebutuhankebutuhan untuk gaji kepala desa, gaji perangkat desa, gaji badan permusyawaratan desa, gaji RT/RW, kegiatan posyandu, kelembagaan PKK, kegiatan karang taruna, dan stunting yang tinggi. Juga digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pembangunan fisik seperti pembangunan drainase, pengaspalan, pavingisasi, pembuatan saluran drainase, dan pembuatan tembok penahan tanah. Ag 

Institution Info

Universitas Jember