DETAIL DOCUMENT
Prosedur Pengawasan dan Penindakan Barang Larangan Dan Batasan Kena Cukai Di PT. Pos Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jember
Author
HAPSARI, Faradina Kharisma
Subject
CUKAI 
Datestamp
2022-06-27 08:20:11 
Abstract :
Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Kantor Pos Indonesia , pada tanggal 08 Februari 2021 sampai 8 April 2021. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan tentang Prosedur Pegawasan dan Penindakan Barang Larangan dan Batasan Kena Cukai di PT Pos Indonesia Laporan Tugas Akhir ini membahas tentang bagaimana Prosedur Pengasawan dan Penindakan Barang yang di larang oleh negara melalui barang kiriman pos, sesuai dengan peraturan Dirjen Bea dan Cukai PMK-199 Tahun 2019. Data yang digunakan oleh penulis didapatkan melalui hasil wawancara dan observasi mengenai apa saja barang barang yang di larang dan bagaimana prosedur penindakan atas pemeriksaan tersebut, penulis dapat mempelajari memeriksa barang dan menindak barang kiriman kena cukai Kantor pos dan Bea Cukai bekerja sama untuk melaksanakan tugasnya dalam melindungi negara, kantor pos sebagai sarana pengangkut barang sekaligus sebagai tempat penimbunan barang yang dikirim dari luar negeri ke indonesia, maka setiap daerah harus diawasi karena banyaknya barang yang harus dibatasi penggunaannya, dan pejabat Bea Cukai sebagai petugas yang akan memeriksa dan menindak barang kiriman pos yang dilarang. Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor: 1063/UN25.1.2/SP/2021, Program Studi Diploma III Perpajakan, Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember 

Institution Info

Universitas Jember