DETAIL DOCUMENT
Analisis Yuridis Konsekuensi Hukum Peninjauan Kembali Terhadap Eksekusi Pidana Mati
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jember
Author
DEWI, Shomalia Sinta
Subject
Hukum Peninjauan Kembali 
Datestamp
2019-10-23 09:03:13 
Abstract :
Ketentuan Pasal 268 ayat 1 KUHAP yang menyatakan “upaya hukum peninjauan kembali tidak menangguhkan pelaksanaan putusan pengadilan” tidak sesuai dengan asas kemanfaatan. Karena Pasal 268 ayat 1 KUHAP mengatur jenis pidana secara umum, baik pidana penjara, kurungan, denda bahkan pidana mati. Jadi, tidak ada pengecualian didalamnya. Sedangkan pidana mati berbeda dengan pidana lainnya. Pasal ini tidak tepat dan tidak efisien jika diterapkan untuk eksekusi pidana mati yang permohonan PK nya dikabulkan sedangkan terpidana sudah terlanjur dieksekusi berdasarkan Pasal 268 ayat 1, maka hal ini tentunya sangat merugikan bagi terpidana dan ahli warisnya. Sedangkan suatu undangundang yang baik dan sesuai dengan asas kemanfaatan adalah undang-undang yang dapat memberikan kebahagian atau kesenangan serta keuntungan bagi manusia. Namun jika Pasal ini diterapkan bagi terpidana mati tentunya tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan penderitaan, kesedihan dan kerugian baik materiil maupun moril bagi terpidana dan ahli warisnya. 

Institution Info

Universitas Jember