DETAIL DOCUMENT
Hak Nasabah Penyimpan Dana Pada Saat Bank Perkreditan Rakyat Mengalami Likuidasi the Right Depositors as a Result of Bank Perkreditan Rakyat Experienced Liquidation
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jember
Author
BERLIAN, Nurita Faza
Subject
Bank 
Datestamp
2019-11-03 05:44:27 
Abstract :
Bank sebagai badan hukum dalam melaksanakan kegiatannya sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban. Dalam melaksanakan kegiatannya Bank menghimpun dana dari masyarakat berupa menyimpan uang di Bank dan menyalurkan kembali kepada masyarakat, dengan begitu dalam menjalankan kegiatan usaha bank harus mengedepankan prinsip kehati-hatian guna untuk menjaga kesetabilan bank yang menyebabkan terjadinya likuidasi, dengan demikian nasabah penyimpan dana dapat menuntut haknya kepada Bank Perkreditan Rakyat yang mengalami likuidasi. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis membahas tiga permasalahan sebagai berikut: (1) Apa bentuk tanggungjawab Bank Perkreditan Rakyat yang dilikuidasi terhadap nasabah penyimpan dana?; (2) Bagaimana hak pengembalian dana bagi nasabah penyimpan dana terhadap Bank Perkreditan Rakyat yang mengalami likuidasi? Dan (3) Apa upaya hukum yang dilakukan nasabah penyimpan dana terhadap bank yang dilikuidasi apabila hak yang dimiliki nasabah tidak dipenuhi oleh Bank Perkreditan Rakyat? Tujuan penelitian dalam peneletian ini meliputi tiga hal yaitu: (1) Mengetahui dan memahami bentuk tanggungjawab bank yang dilikuidasi terhadap nasabah penyimpan dana (2) Mengetahui dan memahami hak pengembalian dana bagi nasabah penyimpan dana terhadap Bank Perkreditan Rakyat yang mengalami likuidasi (3) Mengetahui dan memahami upaya hukum yang dilakukan nasabah penyimpan dana terhadap bank yang dilikuidasi apabila hak yang dimiliki nasabah tidak dipenuhi oleh Bank Perkreditan Rakyat. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya bahwa penelitian yang dibahas mengunakan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, skunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul digunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas pertama, terdiri dari bank, pengertian bank, fungsi dan tujuan bank, jenis bank; kedua, yakni mengenai nasabah, pengertian nasabah dan hak dan kewajiban nasabah; ketiga terdiri dari likuidasi, pengertian likuidasi, proses likuidasi bank, dari tinjauan pustaka penulis mengutip dari sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Pembahasan dari skripsi ini yang pertama mengenai bentuk tanggungjawab Bank Perkreditan Rakyat yang dilikuidasi terhadap nasabah penyimpan dana. Kemudian yang kedua mengenai hak pengembalian dana bagi nasabah penyimpan danan terhadap Bank Perkreditan Rakyat yang mengalami likuidasi. Kemudia yang ketiga yaitu mengenai upaya hukum yang dilakukan nasabah penyimpan dana terhadap bank yang dilikuidasi apabila hak yang dimiliki nasabah tidak dipenuhi oleh Bank Perkreditan Rakyat. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, 1) Bentuk tanggung jawab Bank Perkreditan Rakyat yang dilikuidasi terhadap nasabah penyimpan dana adalah tanggung jawab terbatas, yang artinya pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya. Namun dalam hal tertentu tidak tertutup kemungkinan hapusnya tanggung jawab terbatas tersebut, apabila terbukti terjadi pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi, pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan. Sehubungan dengan itu pada PT. BPR Bungo Mandiri yang dicabut izin usahanya dan dibubarkan badan hukumnya oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan alasan bank tersebut tidak dapat memenuhi standart kelangsungan usahanya, dalam hal ini Direktur utama bank melakukan kredit fiktif sebesar 3,2 Miliyar. Terkait demikian, pada kasus PT. BPR Bungo Mandiri berdasarkan pasal ayat 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka tanggung jawab terbatas tidak hanya berlaku sebesar saham yang dimiliki, akan tetapi tanggung jawab dapat diperluas dengan melibatkan direktur utama yang menyebabkan suatu bank tidak dapat memberikan haknya kepada nasabah penyimpan dana; 2) Hak pengembalian dana bagi nasabah penyimpan dana didasarkan atas perjanjian penyimpanan dana, dalam hal ini yang memberikan jaminan yaitu Lembaga Penjamin Simpanan dengan memberikan jaminan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) hal ini terdapat dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008 Tentang Besaran Nilai Simpanan Yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan. Kriteria simpanannya yaitu simpanan giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 3) Upaya hukum yang dilakukan nasabah penyimpan dana terhadap bank yang dilikuidasi apabila hak yang dimiliki nasabah tidak dipenuhi, maka dapat melakukan upaya  

Institution Info

Universitas Jember