DETAIL DOCUMENT
Kajian Hukum Terhadap Kutipan Buku Letter C Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jember
Author
PUTRI, Atikauni Silivia
Subject
Buku Letter C Sebagai Alat Bukti 
Datestamp
2019-11-08 08:18:19 
Abstract :
Buku Letter C, sebagai alat bukti permulaan sesuai Pasal 1866 KUH perdata dan 164 HIR, untuk memperoleh suatu hak atas tanah dalam melakukan pendaftaran atas tanah dimana tanah-tanah tersebut sebagai tanah-tanah yang tunduk terhadap hukum adat. Berkaitan dengan kutipan Letter C, yang dipegang oleh masyarakat masih banyak yang belum memahami bahwa Kutipan Letter C, atau Girik penyebutan oleh masyarakat sebenarnya hanya sebagai dasar penarikan pajak. Pemilik bukti kutipan letter C sering kali menganggap bahwa girik itu sebagai bukti kepemilikan atas tanah. 

Institution Info

Universitas Jember