DETAIL DOCUMENT
Pencabutan Hibah Oleh Ayah Kandung Terhadap Anak Selaku Ahli Waris (Studi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 2394/Pdt.G/2011/PA.JT)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jember
Author
HASBI, Fahad
Subject
Hibah Ayah Kandung 
Datestamp
2019-11-13 07:02:00 
Abstract :
Meskipun suatu penghibahan sebagaimana halnya dengan suatu perjanjian pada umunya, tidak dapat ditarik kembali secara sepihak tanpa persetujuan pihak lawan, namun undang-undang memberikan kemungkinan bagi si pemberi hibah untuk dalam hal-hal tertentu menarik kembali atau menghapuskan hibah yang telah diberikan kepada orang lain. Demikian seperti yang sudah disebutkan di dalam Pasal 1688 KUH Perdata. Menurut Kompilasi Hukum Islam Hibah yang sudah diberikan kepada penghibah secara sah tidak dapat diminta atau ditarik kembali oleh si penghibah, kecuali hibah tersebut dilakukan antara orang tua kepada anaknya. Sedangkan hibah yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya sendiri dapat pula diperhitungkan sebagai harta warisan. 

Institution Info

Universitas Jember