DETAIL DOCUMENT
Prinsip Kepastian Hukum Terhadap Notaris Pengganti Jika Notarisnya Cuti dan Diangkat Menjadi Pejabat Negara
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jember
Author
FATONI, Ahmad
Subject
Kepastian Hukum 
Datestamp
2019-11-14 00:53:14 
Abstract :
Dalam praktiknya, notaris dapat menunjuk seorang notaris pengganti yang lazimnya adalah salah satu karyawan yang bekerja di kantornya. Notaris menyerahkan protokol notarisnya kepada notaris pengganti, sehingga dalam penguasaan notaris pengganti terdapat protokol notaris dari notaris yang digantikan oleh notaris pengganti dan protokol yang meliputi akta-akta yang dibuatnya sendiri. Adanya pengaturan tentang notaris pengganti bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pembuatan akta, dimana notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan protokol notaris kepada notaris pengganti dan protokol tersebut diserahkan kembali kepada notaris setelah cuti berakhir. Serah terima jabatan tersebut dibuatkan berita acara dan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah, dan walaupun cuti notaris telah berakhir dan protokol telah diserahkan kepada notaris, tetapi notaris pengganti tetap bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya. Kedudukan notaris pengganti dianggap untuk menutupi kekosongan jabatan notaris karena notaris tersebut tidak dapat menjalankan kewajiban sementara waktu dengan alasan yang sudah diatur dalam undang-undang. Notaris pengganti bukan semata-mata memiliki tanggung jawab selama menjabat menjadi notaris pengganti, tetapi tanggung jawab itu akan tetap melekat selama akta yang dibuat oleh notaris pengganti tersebut masih dipergunakan dan notaris pengganti tersebut masih hidup, sehingga jabatan notaris pengganti tidak dapat dimanfaatkan sebagai ajang untuk dapat membuat akta sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan aturan hukum, mekanisme, syarat dalam membuat suatu akta. Notaris pengganti tidak ada batasan dalam membuat akta selama masih berada dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dapat merugikan pihak klien, maupun pihak lain yang berhubungan dengan akta Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas penulis menidentifikasikan beberapa rumusan masalah antara lain : (1) Apakah ketentuan tentang notaris pengganti atas notaris yang diangkat menjadi pejabat negara sudah sesuai dengan prinsip kepastian hukum ; (2) Apakah notaris pengganti memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan notaris yang digantikannya karena cuti sebagai pejabat negara; dan (3) Bagaimanakah konsep pengaturan ke depan terhadap ketentuan notaris pengganti atas notaris yang diangkat menjadi pejabat negara dalam mewujudkan prinsip kepastian hukum. Tipe penelitian yang digunakan dalam penyelesaian tesis ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, maka metodologi dalam penelitian tesis ini menggunakan dua macam pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approarch). Dalam pengumpulan bahan hukum ini penulis menggunakan metode atau cara dengan mengklasifikasikan, mengkategorisasikan dan menginventarisasi bahan-bahan hukum yang dipakai dalam menganalisis dan memecahkan permasalahan. Berdasarkan hasil kajian yang diperoleh bahwa : Pertama, Ketentuan tentang notaris pengganti atas notaris yang diangkat menjadi pejabat negara sudah sesuai dengan prinsip kepastian hukum untuk mewujudkan prinsip profesionalitas notaris. Dengan rangkap jabatan notaris sebagai pejabat negara, maka Notaris yang bersangkutan tidak dapat menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya dan secara professional, sehingga berpotensi dapat merugikan masyarakat umum. Jika seorang Notaris akan diangkat menjadivxPejabat Negara maka wajib mengambil cuti selama memangku jabatan sebagai pejabat negara (Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang JabatanvNotaris), dan wajib mengangkat Notaris Pengganti yang akan menerima protokolnya, dan setelah tidak lagi memangku jabatan sebagai Pejabat Negara, maka Notaris dapat melanjutkan lagi tugas jabatannya sebagai Notaris (Pasal 11 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang JabatanvNotaris)ersebut. Kedua, Berdasarkan Pasal 65 Undang Undang Jabatan Notaris, maka notaris pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dengan notaris dalam pembuatan akta autentik. Fungsi yang dimiliki oleh notaris pengganti tidak ada perbedaan dalam hal kewenangan dan tanggung jawab terkait fungsinya sebagai notaris, karena berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang Undang Jabatan Notaris, notaris pengganti hanya menggantikan notaris selama notaris tersebut berhalangan. Tanggung jawab notaris pengganti atas akta yang dibuatnya setelah selesai masa jabatan ataupun masih menjabat sebagai notaris pengganti, sepenuhnya berada pada notaris pengganti, karena notaris pengganti adalah pejabat yang mandiri. Ketiga, Konsep penaturan ke depan terhadap ketentuan notaris pengganti atas notaris yang diangkat menjadi pejabat negara dalam mewujudkan prinsip kepastian hukum, bahwa Notaris pengganti dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus bertanggung jawab kepada diri sendiri ataupun terhadap masyarakat. Bertanggung jawab pada diri sendiri dalam arti, No 

Institution Info

Universitas Jember