DETAIL DOCUMENT
Kompetensi Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Pembiayaan di Perbankan Syariah
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jember
Author
PAHLEVI, Utari Nindy Ken
Subject
Pengadilan Agama 
Datestamp
2019-11-14 02:14:18 
Abstract :
Perjalanan pengadilan agama mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat.Pengadilan agama merupakan salah satu diantara empat lingkungan peradilan negara atau Kekuasaan Kehakiman yang sah di Indonesia.Dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Agama adalah salah satu dari peradilan negara Indonesia yang sah, yang bersifat peradilan khusus, yang berwenang dalam jenis perkara perdata islam tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, bagi orangorang Islam di Indonesia. Kewenangan Mutlak (Absolute Competensi) Pengadilan agama sebagaimana tercantum dalam pasal 49 Undang-UndangNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adanya penambahan kemunculan pasal 49 huruf (i) tentang penyelesaian sengketa dalam ekonomi syariah telah jelas dalam pasal ini adalah menjadi kewenangan Pengadilan Agama, sedangkan pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah tersebut menimbulkan disputesettlement option (pilihan penyelesaian sengketa yang baru, karena pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama memberikan tugas dan kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah termasuk di dalamnya perbankan syariah kepada pengadilan dalam lingkungan Pengadilan agama. Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 menimbulkan ketidakpastian hukum yang memunculkan mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa antara pihak bank syariah dengan nasabah. Terdapat kontradiktif yang jelas di mana yang satu secara tegas menyebutkan dan yang lainnya membebaskan untuk memilih, maka lahirlah penafsiran sendiri-sendiri sehingga makna kepastian hukum menjadi tidak ada dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28D ayat (1). Permasalahan yang akan ditetili dalam tesis ini antara lain meneliti makna pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang pasal bagi penyelesaian sengketa pembiayaan di perbankan syariah yang dikaitkan dengan makna pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, selanjutnya akan meneliti mengenai Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tidak bertentangan dengan asas personalitas keislaman dan Kompetensi Absolut Pengadilan Agama dan konsep pengaturan ke depan agar penyelesaian sengketa pembiayaan di perbankan syariah lebih memberikan kepastian hukum. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (Legal research). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan tesis ini yaitu pendekatan perundangundangan (statute approach), dan pendekatan konsep (Conseptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kesimpulan dari tesis ini yaitu Penjelasan Pasal 55 ayat (2) membuka ruang opsi penyelesaian sengketa sesuai dengan isi akad melalui musyawarah, mediasi perbankan, Badan Arbitrase Syariah dan Peradilan Umum, namun bila dicermati bunyi Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Perbankan Syariah telah memberikan kompetensi absolut kepada Peradilan Agama. Bahkan, penyelesaian sengketa ekonomi syariah tersebut menurut Pasal 55 ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah tersebut. Kemudian menurut perspektif hukum normatif, proses litigasi penyelesaian sengketa ekonomi syariah telah menjadi kompetensi absolut Peradilan Agama, sebagaimana terxantum dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Adanya dua forum (choice of forum) yang berbeda dalam menyelesaikan sengketa, sehingga menimbulkan kontradiktif antara Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 yang secara tegas mengatur jika terjadi sengketa dalam Perbankan Syariah maka harus dilaksanakan dalam lingkungan Peradilan Agama. Sedangkan ayat (2)-nya memberi pilihan kepada para pihak yang terikat dalam suatu akad untuk memilih akan dilaksanakan di lingkungan peradilan mana akan dilaksanakan jika terjadi sengketa dalam Perbankan Syariah, sehingga bisa diasumsikan para pihak boleh memilih apakah mau di lingkungan Peradilan Agama, atau di Peradilan Umum. Bahkan tidak menutup kemudian di lingkungan peradilan lain juga diberi keleluasaan oleh ayat (2) Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 asalkan tercantum dalam akad, sehingga hal ini menimbulkan tumpang tindih lembaga peradilan yang berwenang. Dengan demikian pengujian materi (judicial review) ke Mahkamah KonstitusiPasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 sangat tepat karen 

Institution Info

Universitas Jember