DETAIL DOCUMENT
Prosedur Penata Usahaan dan Pembagian Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBB) Berdasarkan UU NO.16 Tahun 2000 Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jember
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jember
Author
FIRMANSYAH, Anas
Subject
Penata Usahaan 
Datestamp
2019-11-15 06:32:06 
Abstract :
Berdasarkan evaluasi dan pembahasan bab-bab sebelumnya mengenai prosedur penatausahaan setoran dan pembagian PBB dan BPHTB pada KPPN maka kesimpulan yang dapat diperoleh adalah sebagai berikut Sesuai Undarg-Undang NO. 16 tahun 2000 pasal 10 ayat 2 bahwa sektor PBB dan BPHTB harus dilaporkan ke KPPN untuk diadministrasikan dan dibukukan dengan benar Dengan setoran PBB dan BPHTB Yang dilaporkan ke KPPN maka dapat diketahui kecocokan laporan dari Bank Operasional III ( BO 111) dan Bank Persepsi dengan KPPN 

Institution Info

Universitas Jember