DETAIL DOCUMENT
Administrasi Penaksiran Barang Pada Perusahaan Umum Pegadaian Cabang Sukowono-Jember
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jember
Author
AENI, Nurul
Subject
KREDIT 
Datestamp
2019-12-09 05:23:49 
Abstract :
Adapun tata cara penaksiran barang adalah sbb: 1. Penaksir menrima barang, jaminan dari nasabah 2. Penasir menetapkan besarnya nilai taksiran dan uang pinjaman (UP) dengan mengisi formulir permintaan kredit (FPK) 3. Berdasarkan formulir permintaan kredit (FPK) tersebut penaksir mengisi Surat Bukti Kredit (SBK) dan 4. kemudian Nasabah menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK) 

Institution Info

Universitas Jember