Abstract :
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang didapat dari
penerimaan iuran dari masyarakat dimasukkan ke dalam kas negara. Karena telah
diatur dalam Undang-Undang maka, sifatnya dapat memaksa namun tidak
mendapat balas jasa secara langsung. Selain itu, pajak merupakan salah satu
Pendapatan Asli Daerah yang dominan, salah satunya adalah Pajak Restoran.