DETAIL DOCUMENT
Mekanisme Perhitungan dan Pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan Pada Perum Perhutani KPH Jember Unit II Jawa Timur
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jember
Author
ARABELLA, Gitaluna Octa
Subject
Mekanisme Perhitungan dan Pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan Pada Perum Perhutani KPH Jember Unit II Jawa Timur 
Datestamp
2020-03-30 05:38:40 
Abstract :
Klasifikasi pajak di Indonesia terbagi menjadi 2 (dua) jenis berdasarkan lembaga pemungutnya, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Namun, ada jenis pajak yang dikelola oleh dua lembaga pemungut sekaligus, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan. Hal ini terjadi sebagai akibat dari berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan dikelola oleh pemerintah daerah, sedangkan PBB Sektor Perkebunan, Pertambangan, Perhutanan, dan Sektor Lainnya tetap menjadi wewenang pemerintah pusat. Dalam Laporan Tugas Akhir ini penulis mengambil tema PBB Sektor Perhutanan yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang mempunyai izin pemanfaatan dan/atau memiliki dan menguasai bumi dan/atau bangunan yang digunakan dalam kegiatan usaha perhutanan. 

Institution Info

Universitas Jember