DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Terhadap Hubungan Hukum Pembayaran Pelayanan Kesehatan (Layanan Fisioterapis) BPJS Kesehatan Kepada Rumah Sakit
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jember
Author
MUSLIMAH, March Windi
Subject
Tinjauan Yuridis Terhadap Hubungan Hukum Pembayaran Pelayanan Kesehatan (Layanan Fisioterapis) BPJS Kesehatan Kepada Rumah Sakit 
Datestamp
2020-04-03 18:30:24 
Abstract :
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara progam Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam menjalankan operasionalnya BPJS Kesehatan berkerja sama dengan fasilitas kesehatan (Rumah Sakit) untuk melaksanakan progam Jaminan Kesehatan Nasional. Namun BPJS Kesehatan mengalami defisit sehingga mengakibatkan keterlambatan dalam proses pencairan dana ke Rumah sakit. Melihat kondisi tersebut membuat penulis tertarik untuk meninjau dan meneliti terkait dengan: 1. apakah hubungan hukum antara Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan terkait dengan Pembayaran Pelayanan Kesehatan? 2. Bagiamana Pengeklaiman biaya Rumah Sakit atas Layanan Fisioterapis Peserta yang tidak difasilitasi BPJS Kesehatan?. 3. apakah akibat hukum yang akan diterima BPJS Kesehatan jika tidak melaksanakan kewajiban membayar biaya atas Pelayanan Kesehatan ke Rumah Sakit?. Penelitian ini bertujuan untuk: (i) mengetahui dan menganalisis hubungan hukum antara Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan terkait dengan Pembayaran Pelayanan Kesehatan; (ii) mengetahui dan menganalisis apakah Rumah Sakit dapat mengklaim biaya atas layanan Fisioterapis terhadap paserta yang tidak di fasilitasi BPJS Kesehatan; dan (iii) mengetahui dan menganalisis akibat hukum yang akan diterima BPJS Kesehatan jika tidak melaksanakan kewajiban membayar biaya atas Pelayanan Kesehatan ke Rumah Sakit. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normati atau Legal research yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji permasalahan untuk kemudian menganalisis peraturan perundang-undangan dengan prinsip-prinsip hukum yang ada. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), dan Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach). Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) dilakukan dengan mengkaji prinsip-prinsip hukum yang ada melalui paandangan-pandangan dari ahli (doktrin) yang berkaitan dengan permasalahn ini. Sedangkan Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan maupun regulasi yang berlaku yang memiliki sangkut paut dengan permasalahan dalam penelitian ini. Sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. 

Institution Info

Universitas Jember