DETAIL DOCUMENT
Dispensasi Kawin terhadap Anak di Bawah Umur Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Antara Hukum Adat dan Hukum Islam (Studi Penetapan Nomor: 0982/Pdt.P/2018/Pa.Jr)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jember
Author
PERMATASARI, Raissa Dwi
Subject
Perkawinan 
Datestamp
2020-04-16 03:45:34 
Abstract :
Perkawinan didasarkan persetujuan dari kedua calon mempelai, yaitu adanya seorang calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan belum mencapai umur 21 tahun harus mendapatkan izin dari kedua orang tua hal ini tercantum dalam pasal 6 ayat (2), (3), (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Hendaknya melangsungkan perkawinan dengan mendapat dispensasi kawin dari Pengadilan Agama, jika calon suami belum mencapai umur 19 tahun dan calon isteri belum mencapai umur 16 tahun. Berdasarkan latar belakang di atas, sehingga penulis mengangkat permasalahan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “Dispensasi Kawin Terhadap Anak Di Bawah Umur Ditinjau Dari UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Antara Hukum Adat Dan Hukum Islam (Studi Penetapan Nomor: 0982/Pdt.P/2018/Pa.Jr)”. Anak termasuk kelompok yang rentan, maka dari itu perlindungan anak dibutuhkan semasa pertumbuhan dan perkembangannya. Ironisnya mengenai Perkawinan di bawah umur dipermudah karena dengan adanya pengaturan dispensasi kawin yang dimintakan oleh orang tua, sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan. Berdasarkan uraian tersebut, penulis membahas 2 permasalahan yaitu pertama, ketentuan di Indonesia terkait batas usia yang diperbolehkan melangsungkan suatu perkawinan anak di bawah umurmenurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan antara Hukum Adat dan Hukum Islam; kedua, pertimbangan hukum Hakim dalam Studi Penetapan Nomor: (0982/Pdt.P/2018/PA.Jr) pada kesesuaian Prinsip Perlindungan Anak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tentang Perkawinan, Hukum Adat dan Hukum Islam). Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu pertama, untuk mengetahui, memahami dan menganalisa ketentuan di Indonesia terkait batas usia yang diperbolehkan melangsungkan suatu perkawinan anak di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan antara Hukum Adat dan Hukum Islam; kedua, untuk mengetahui, memahami dan menganalisa pertimbangan hukum Hakim pada Studi Penetapan Nomor: (0982/Pdt.P/2018/PA.Jr) kesesuaian dengan ketentuan prinsip-prinsip dalam Perlindungan Anak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan, Hukum Adat dan Hukum Islam.Metode penelitian yang digunakan penulis merupakan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Sedangkan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer merupakan peraturan perundang-undangan terkait permasalahan yang akan dibahas oleh penulis, bahan hukum sekunder diperoleh dari publikasi tentang hukum yang meliputi bukubuku, jurnal-jurnal hukum, dan kamus-kamus hukum dan bahan non hukum hanya meliputi bahan yang relevan dengan topik penelitian. Penggunaan bahan non hukum dalam penelitian hukum adalahbersifat fakultatif. Penggunaan bahan non hukum sekedar untuk memperkuat argumentasi peneliti mengenai isu hukum yang diketengahkan. Analisa bahan hukum dalam skripsi ini mengambil kesimpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan dan dikumpulkan dengan menggunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Dilakukan analisa bahan hukum untuk menemukan adanya jawaban atas permasalahan pokok dan menarik kesimpulan dari permasalahan umum ke khusus. Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini mengenai perkawinan yang meliputi pengertian,dasar hukum, tujuan, syarat dan rukun perkawinan, pengertian perkawinan di bawah umur, dispensasi kawin, asas-asas perkawinan dalam dispensasi kawin, batas umur, pengertian perlindungan anak, norma dan fungsi perlindungan anak dalam dispensasi kawin. Berdasarkan hasil pembahasan beberapa faktor undang-undang, penegak hukum yang membentuk maupun menerapkan hukum, sarana dan fasilitas pendukung penegakan hukum, masyarakat, serta budaya mempengaruhi efektif atau tidaknya suatu aturan hukumdispensasi yang termuat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk memenuhi maksud dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang terkait perizinan orang tua terhadap terjadinya perkawinan di bawah umur, yang memungkinkan akan timbul perbedaan pendapat karena struktur kekerabatan dalam masyarakat adat satu dengan lainnya yang berbeda-beda. Ada pula umat Islam yang merasa tidak melanggar suatu hukum Islam jika melakukan perkawinan di bawah umur karena dalam hukum Islam tidak menetapkan usia perkawinan secara konkret, sehingga tidak ada aturan yang bersifat imperatif. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi perkawinan yakni hakim tidak terikat dengan hukum positif. Melakukan penemuan hukum dengan pertimbangan apabila undang-undang menetapkan peristiwa tertentu. Larangan perkawinan di bawah umur secara eksplisit tidak ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Perkawinan anak secara normatif yang terjadi pada pria maupun wanita yang belum mencapai 18 tahun jelas telah melanggar ketentuan Unda 

Institution Info

Universitas Jember