Abstract :
Perkawinan menurut agama khonghucu yang dilakukan telah memenuhi ketentuan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam skripsi ini penulis lebih menekankan pada tata cara pelaksanaan perkawinan menurut agama Khonghucu san penerapan pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap perkawinan menurut agama Khonghucu tersebut.